GRESIK | lampumerah.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan edukasi tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital, untuk masyarakat pesisir Desa Dalegan Kecamatan Panceng, di Balai Desa Dalegan, Selasa (4/11).
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan perkembangan media sosial yang sangat cepat, membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi.
Menurutnya, etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat persoalan hukum. Masyarakat harus cerdas dalam bermedsos, dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Andi Fajar.
Ia menyebut, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya.
“Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Andi Fajar juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi, akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.
Dalam sesi diskusi, salah satu perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.
Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik.
“Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.
Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya.
“Kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat, semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya.


