Jakarta | lampumerah.id – Mantan menteri kehutanan MS Kaban mengingatkan potensi bencana tanah longsor akibat kerusakan hutan di Jabar. Kerusakan hutan di Jabar kini mirip dengan di Sumut, Aceh dan Sumbar yang dilanda bencana tanah longsor hebat pada November 2025. “Ini harus diwaspadai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.
Dijelaskan, berdasarkan regulasi (lama) Undang Undang Kehutanan mewajibkan pemerintah (Kementerian Kehutanan) mempertahankan luas kawasan hutan antara 30 sampai 40 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) di setiap provinsi. Minimal 30 persen. Kini sudah tidak begitu lagi. Luas kawasan hutan di bawah standar minimum berdasarkan regulasi lama.
“Penyebabnya ada dua,” kata Kaban (menteri kehutanan 2004-2009).
Pertama, penambangan liar yang dibiarkan pemerintah. Pastinya pemerintah tahu titik-titik lokasi penambangan liar. Namun dibiarkan terus berlangsung. Penambangan liar, antara lain, merusak hutan. Wilayah yang semula hutan berubah jadi bukan hutan, atau menjadi wilayah penambangan liar.
“Namanya penambangan liar sudah pasti melibatkan oknum aparat penegak hukum. Oknum itu bukannya melarang penambangan yang sudah jelas liar, sebaliknya malah melindungi. Bisa diduga, aparatnya selaku pelindung penambangan liar mendapat bagian dari hasil penambangan,” tuturnya.
Itu berarti banyak aparat penegak hukum yang jadi beking penambangan liar sebab mereka mendapatkan bagian dari hasil penambangan. “Ini parah,” ujar Kaban.
Maka, penambangan liar mengakibatkan berkurangnya luas hutan yang disyaratkan pemerintah, minimal 30 persen dari luas DAS di setiap provinsi. Alhasil, wilayah hutan berubah jadi area penambangan liar.
Kedua, UU Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020. Dalam UUCK membolehkan alih fungsi lahan hutan. Otomatis sekaligus menghapus aturan lama yang mewajibkan Kementerian Kehutanan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS di setiap provinsi.
Kondisi sekarang, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 (turunan UUCK), pelepasan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk kepentingan non-kehutanan menjadi lebih mudah.
Dalam UUCK ada penyisipan Pasal 110A dan 110B: Pasal-pasal ini dinilai memberi pengampunan bagi perusahaan yang menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang memicu peningkatan deforestasi.
UUCK juga melemahkan Amdal (analisisi mengenai dampak lingkungan). Sehingga otomatis melemahkan pengawasan perlindungan lingkungan hidup. Yakni, menyulitkan pencapaian target penurunan deforestasi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Sebaliknya, pemerintah mengklaim UUCK tidak akan menyingkirkan hak lahan masyarakat adat dan tetap bertujuan untuk pengelolaan yang berkelanjutan.
Sebenarnya, UUCK memicu kekhawatiran alih fungsi hutan konservasi menjadi area non-kehutanan, dan akhirnya mengancam hak masyarakat. Antara lain, jika terjadi tanah longsor yang sudah terjadi di Sumut, Aceh dan Sumbar, November 2025. Hak masyarakat untuk hidup tenang dan aman, berubah jadi korban bencana tanah longsor.
Orang kaya yang semula hidup tenang, berubah menjadi orang penerima bantuan makan dan perlengkapan hidup di tenda-tenda pengungsian. Apalagi, orang miskin berubah menjadi semakin tak berdaya menunggu datangnya bantuan korban bencana dari keikhlasan masyarakat yang tidak terdampak bencana.
Bencana tanah longsor tidak bisa disebut bencana alam. Bencana alam terjadi tanpa prediksi manusia. Sedangkan tanah longsor terjadi karena berkurangnya wilayah hutan yang pada regulasi lama diatur minimal 30 persen. Maka, bencana tanah longsor sebenarnya bisa diprediksi sebelum terjadi.
Setelah terjadi bencana tanah longsor di Sumut, Aceh dan Sumbar, kemudian pemerintah mencabuti izin puluhan perusahaan yang sebagian di antaranya tidak terkait sama sekali dengan berkurangnya wilayah hutan penyebab tanah longsor.
Hal itu menjadi keputusan pemerintah berlebihan. Keputusan yang kebablasan. Keputusan, yang tentu saja disambut gembira masyarakat, sebab seolah-olah puluhan perusahaan yang dicabut izinnya itulah penyebab tanah longsor, maka sudah selayaknya ditutup. Padahal, banyak dari perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya itu sama sekali tidak terkait berkurangnya wilayah hutan.
Dari situ tampak bahwa pejabat pemerintah yang mencabuti izin puluhan perusahaan itu seperti bertindak sebagai hero. Seolah pemerintah peduli pada masyarakat. Pasca bencana tanah longsor, puluhan perusahaan ditutup paksa. Menimbulkan kesan masyarakat, bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya itulah penyebab tanah longsor. Syukur alhamdulillah. Pemerintah hebat.
Kenyataannya, pemerintah sudah salah dua kali. Pertama, sengaja membiarkan berkurangnya wilayah hutan akibat penambangan liar dan UUCK. Kedua, menutup paksa puluhan perusahaan yang sebagian di antaranya tidak terkait sama sekali dengan berkurangnya wilayah hutan penyebab tanah longsor.
“Indonesia ini parah. Pejabat pemerintahnya membohongi rakyat. Pasti, mayoritas rakyat tidak paham jika mereka dibohongi. Sebab tidak banyak orang yang paham masalah ini,” kata Kaban.
Pastinya, justru karena mayoritas rakyat tidak paham permasalahan itulah pejabat pemerintah berani, dan dengan gampangnya, berbohong. Dari kesalahan pemerintah membiarkan luasan kawasan hutan berkurang, kemudian diatasi pemerintah dengan mencabuti izin puluhan perusahaan. Dua kali salah.
Kini, Kaban mengamati wilayah Jabar berpotensi terjadi bencana tanah longsor seperti di Sumut, Aceh dan Sumbar. Sebab, luasan wilayah hutan sudah berkurang jauh dari peraturan (lama) 30 persen dari luas DAS.
Ditanya, berapa persen luasan wilayah hutan di Jabar sekarang?
“Saya tidak pegang data yang akurat. Pasti gubernur yang pegang. Tapi pasti sudah berkurang jadi dari ketentuan lama, minimal tiga puluh persen,” jawabnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


