GRESIK | lampumerah.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah, menemukan kesalahan yang dilakukan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih).dalam melakukan pemutahiran data pemilih pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah Moh. Khudhaifi menyampaikan, pelanggaran yang ditemukan di antaranya terjadi di Desa Pangkahkulon, Pangkahwetan, Banyuurip, Cangaan dan Desa Bolo.
Di Desa Banyuurip ditemukan petugas yang hanya membagikan dan meminta warga untuk memasang Stiker Hasil Coklit, bahkan sampai ada informasi melalui WA Grup untuk memasang stiker yang belum dipasang.
Di Desa Pangkahkulon dan Pangkahwetan, ditemukan stiker yang sudah pudar tulisannya. Di Desa Cangaan masih banyak ditemukan rumah yang belum di stiker, padahal sudah dilakukan pemutahiran data.
“Di Desa Bolo ditemukan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya, namun sudah terdata dan di tandatangani form Model A-tanda bukti terdaftar” ujar Khudhaifi.
Diketahui petugas pemutahiran data pemilih bekerja selama 2 bulan terhitung 12 Februari sampai 15 Maret dengan mendapat biaya operasional Rp 500.000 perbulan.
Dari temuan di atas, kata Khudhaifi, Panwascam Ujungpangkah mengirimkan Saran Perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan nomor : 018/PM.00.02/K.JI-06/03/2023 tertanggal 12 Maret 2023, untuk segera dilakukan perbaikan sebelum 15 Maret 2023.
Moh. Khudhaifi juga berpesan kepada Pantarlih untuk jangan terburu-buru dan tetap berhati-hati, dalam melakukan pendataan pemilih.
‘Jangan buru-buru dan tetap harus hati-hati kalau perlu cek ulang, sebelum semuanya dilaporkan selesai,” ingatnya. (san)