Lampumerah | Jakarta – Puluhan Kendaraan sepeda motor yang terjaring razia parkir liar di dua kawasan, Pasar Pagi Mangga Dua dan di depan Mal Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, di tindak petugas Dinas Perhubungan Jakarta Utara dengan hukuman cabut pentil ban.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menertibkan dua lokasi parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat yang kerap kali mengakibatkan kemacetan arus lalulintas di dua kawasan tersebut.
“Penertiban dilakukan karena kedua lokasi parkir liar itu kerap merugikan pengguna jalan lainnya akibat kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Harlem dikonfirmasi, Rabu 28 April 2021.
Harlem menjelaskan, penindakan parkir liar tersebut merujuk Pasal 287 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Harlem menegaskan, dalam kegiatan penertiban parkir liar tersebut, petugas melakukan upaya persuasif dan humanis terhadap pemilik kendaraan.
Kendaraan roda dua yang diparkir di bahu jalan dan trotoar tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil ban.
“Ini upaya kami agar pemilik kendaraan jera tidak lagi parkirkan kendaraannya di bahu jalan maupun trotoar yang jelas dilarang untuk parkir,” ujarnya.
Sebelumnya kegiatan serupa juga menyasar lokasi parkir liar lainnya di depan Mal Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 24 April 2021.
Ketika itu kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan tersebut juga dikenakan sanksi cabut pentil sebagai efek jera terhadap pemilik kendaraan karena telah melanggar peraturan.
Sebelumnya, puluhan motor yang kedapatan parkir liar di depan Mal of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara dikenakan sanksi cabut pentil.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan. ada 30 motor mendapat sanksi cabut pentil.
“Sanksi diberikan guna memberikan efek jera bagi pengendara yang memarkirkan kendaraa bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Harlem menjelaskan, Motor yang biasa parkir liar di lokasi didominasi oleh pengendara ojek online (ojol) yang biasa mengambil order di depan Mall.
Mereka parkir di depan mal demi menghindari biaya tarif parkir dari pihak pengelola Mall.
“Pengendara ojol yang sering mengambil pesanan online di MOI mengatakan lebih baik parkir di luar MOI karena di dalam tarif masuknya mahal,” ujarnya.
Sebelumya, Pemerintah Kota Jakarta utara sudah memfasilitasi pihak ojek online dengan MOI untuk mencari solusi, terkait biaya tarif parkir supaya lebih terjangkau.
“Tetapi tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan upaya upaya penertiban para pengguna arus lalulintas dan penindakan di lapangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku secara persuasif dan humanis.
“Parkir di bahu jalan bisa mengurangi kapasitas lalu lintas sehingga menimbulkan kemacatan,” ujarnya.