Partai Gelora dan Partai Umat Datangi KPU Lamongan.

Foto : Ketua KPUD Lamongan Mahrus Ali

Lamongan l lampumerah.id – Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, didatang dua partai politik (parpol) untuk beraudiensi.

Meski tahapan pendaftaran atau verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 belum dibuka. Namun menurut Ketua KPUD Lamongan Mahrus Ali sudah banyak parpol yang mendatangi kantornya.

“Ada parpol baru di Lamongan yang datang ke KPU, untuk bersilaturahmi atau audiensi,” ujarnya, Sabtu (12/2).

Di tambahkan Mahrus kedatangan parpol itu, bukan untuk mendaftar “Belum ada pendaftaran kalau ke KPU , sekadar silaturahmi atau audiensi memperkenalkan parpol baru. Yakni, Partai Gelora dan Partai Ummat,” ungkapnya.

Kedua parpol tersebut, lanjut Mahrus, saat ini masih berstatus sebagai parpol dan harus menunggu tahapan verifikasi untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai baru saat ini, masih berstatus P2 (partai politik), untuk menuju ke P4 (partai politik peserta pemilu) harus menunggu saat tahapan verifikasi. Karena, disitulah nanti yang menentukan apakah TMS atau MS sehingga menjadi P4,” tegasnya.

Ditanya kapan dimulainya pendaftaran, Mahrus menjelaskan, bahwa tahapan verifikasi parpol masih menunggu disahkannya Peraturan KPU.

“Verifikasi itu berlaku bagi semua parpol, termasuk parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 lalu tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual,” sambungnya.

“Parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold atau parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Hal ini sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap Palpol baru, sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020,” urainya.

“Kalau sudah ada verifikasi, nanti bisa dipastikan berapa Parpol yang akan menjadi Parpol peserta Pemilu,” pungkasnya. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *