Lampumerah.id-Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi impor baja Majelis Hakim memvonis bebas Analis Muda Perdagangan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea di kasus impor baja. Tahan dinilai tak bersalah di perkara itu. dari unsur swasta Budi Hartono dan Taufik, Kedua dinilai memenuhi unsur pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan adanya uang masuk hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum oleh Tahan Banurea. Dengan demikian, Majelis Hakim meyakini unsur memperkaya diri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi tidak dapat dibuktikan.
Untuk terdakwa Budi Hartono dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Budi turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 91,3 miliar subsider enam tahun penjara.
Lalu, terdakwa Taufik divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Taufik tak dihukum membayar uang pengganti di perkara ini
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni merespon terkait bebas nya Tahan Banurea, majelis sudah membuat putusan sesuai keadilan, maka mari kita hormati putusannya, Sultoni menekankan harus ada pihak yang bertanggung jawab di kementrian perdagangan, tidak bisa lepas begitu saja.
Surat keterangan yang ditandatangani Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Impor besi dan baja, Veri Anggrijono. Dia menerbitkan dan menandatangani surat keterangan untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Karena surat keterangan itulah, keenam perusahaan itu bebas mengimpor baja yang efeknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak tata niaga besi dan baja.
“Kami hormati putusan majelis hakim dan harus kita patuhi, tetapi ini kan janggal, kalau ASN nya tidak ada yg terdakwa dan terjerat, masa pihak swasta saja yg di vonis bersalah, apa pihak swasta bekerja sendiri, diluar logika menurut saya, pihak swasta tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada izin dari pihak kemendag, sudah jelas siapa yang memberi izin, tapi keadaannya lain, orang itu masih bisa berkeliaran diluar tanpa tersentuh hukum, saya akan terus berjuang hingga sampai ada tersangka dari pihak yang memberi izin tersebut,” ungkap sultoni
PB KAMI meminta Kejagung harus berani dan tidak terkesan melindungi para tersangka dengan melakukan proses hukum. Buktikan penanganan kasus impor baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf saja yang dikorbankan,” ungkapnya.
Sultoni menegaskan Kejagung yang terkhusus jampidsus harus serius dan juga harus adil tangani kasus impor baja serta tidak diskriminasi. Penanganan kasusnya pun jangan sampai mencederai kepercayaan publik, maka dari itu PB KAMI meminta menteri perdagangan Zulkifli Hasan menonaktifkan Veri anggrijono dari jabatan staff ahli bidang manajemen dan tata kelola kementrian perdagangan, selama ini belum terpenuhi, PB KAMI akan terus Mengawal Kasus Korupsi Impor besi dan baja sampai ditangkapnya orang yang paling bertanggung jawab.
(M RAY)