PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi  Melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Pelangan

Bekasi | Lampumerah.id  – PDAM Tirta Bhagasasi melakukan penyesuaian tarif pelangan mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.

Tarif pelangan air bersih itu sendiri sudah diberlakukan tertanggal 15 Agustus 2022 dari hasil keputusan bersama oleh Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi.

Dengan nomor keputusan tersebut yaitu HK.02.02/Kep.386-rek dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VII/2022″ tentang tarif air minum rumah tangga mewah dan tarif progesif di wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Adapun klasifikasi penyesuaian tarif tersebut pertama tarif golongan pelangan sosial umum san khusus, tidak berubah, tarif pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah dan tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.

Selanjutnya reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini dan Perumahan Real Estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.

Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 m3 tidak berubah penyesuaian dilakukan ditarif 11 sampai 20 meter kubik dan 21 meter kubik keatas diterapkan tarif progesif. Tarif niaga dan industri juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut, penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2d sekitar 45.000 pelangan.

Pemberlakuan itu bertahap dari target tersebut diatas. Pada September 10 persen, Oktober 30 persen, November 40 persen dan Desember 20 persen. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerima yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen.

Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata, serta Grand Cikarang City (GCC) akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.

Penyesuaian tarif itu mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi perekonomian dimana perbulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen serta kenaikan harga BBM.

Pihaknya mengatakan kenaikan tarif listrik dan BBM mempengaruhi biaya produksi PDAM, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri, sementara pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pelanggan dan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan 24 Jam, kecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *