Jakarta | lampumerah.id – Kordinator Tim Pembongkar Kasus Peyerobot Tanah Kavling KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ungkap latar belakang motif laporan ke Polres Bogor. Benarkah ada pembiaran atas kejahatan hukum yang selama ini belum terungkap?
“Sederhana saja. Pertama, karena ada peristiwa terang benderang. Kemudian ada oknum diduga pelaku dan melibatkan unsur pejabat. Tapi seolah dibiarkan. Kedua, hingga saat ini belum pernah ada yang berani melapor. Sudah 18 tahun pembiaran dan tak tersentuh hukum? Itu saja,’’ ungkap Syahrial di kawasan Cibinong, melalui seluler, Selasa, (30/6/25).
Syahrial meyakini, dibalik kasus ini banyak kejanggalan namun berusaha ditutupi. Kejanggalan terbesar adalah, mengapa ada pihak yang “berani” menyerobot kavling milik Pegawai Negeri Kajaksaan Kabupaten Bogor, yang notabene merupakan institusi penegakan hukum dan dibiarkan?
“Siapa mereka kok berani menyerobot aset milik institusi penegakan hukum di depan hidung lembaga ini. Siapa mereka? Itu yang mau kita ungkap dan kita bongkar,” jelas Syahrial.
Padahal, lanjut Syahrial. Jika mau, Kejaksaan Negeri Cibinong bisa saja mengusut dan menyelesaikan kasus ini dengan memanggil atau menagkap siapa saja yang diduga terlibat. Karena institusi ini ranahnya penegakan hukum gitu loh. Tinggal terbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. Tapi kenapa itu tidak dilakukan?
“Itulah janggal dan anehnya kasus ini. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat ini bisa saja menangkapi pelaku. Kalau mau, Pak Kajari itu tinggal angkat telfon saja. Hububungi langsung Ketua BPN, atau pak Bupati, selesai itu barang,” timpal Syahrial, Sang Pembongkar.
Menurut Syahrial, terhitung dari tahun 2007 sejak terbitnya PBT 277/2007 milik Kavling Kejaksaan Cibinong, hingga tahun 2025 ini, telah 10 kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Namun tidak ada satupun dari mereka yang peduli mengusut.
“Itu yang saya sesalkan dari mereka. Gak tahu kenapa mereka seperti tersandera hingga tidak peduli kasus ini. Semoga dengan dorongan Pak Kajari saat ini, melalui penugasan Kasi Pidum I Gusti Ngurah Ary Kesuma, SH, MH. warisan pembiaran kasus 18 menjadi babak baru yang bisa diselesaikan dan para pihak yang terlibat menerima hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ,” pungkas Syanrial.