Serang Banten | Lampumerah.id – Tahanan tersangka kasus pembunuh anak kandung di Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dikabarkan melarikan diri alias kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota Polda Banten.
Diperoleh informasi, tahanan dengan inisial A (30), warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melarikan diri dari Sel Mapolresta Serang Kota, pada Kamis (25/7/2024) pagi.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat dikonfirmasi, membenarkan ada tahanan, inisial A, yang kabur dari rutan Polres Serang Kota.
“Benar, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap. Dan kita akan liat, bagaimana bisa tahanan lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, tahanan inisial A kabur di rutan usai petugas membersihkan lingkungan sekitar.
“Kamis pagi sekitar pukul 05:50 WIB, saat itu petugas jaga seperti biasa membersihkan lingkungan Rutan baik diarea dalam atau luar. Dan sekira pukul 06.20 WIB, petugas jaga diberitahu oleh tahanan yang lain, bahwa A melarikan diri melalui pintu depan,” terangnya.
Saat ini, lanjut Sofwan, dirinya masih melakukan pencarian terhadap A, dengan menyisir sejumlah tempat yang memungkinkan didatangi pelaku.
“Sejak kamis pagi, saya masih pimpin langsung pencarian dengan menerjunkan team Opsnal dari 3 fungsi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi meringkus A (30) ayah kandung yang tega membunuh anaknya, NL (3) pada Selasa 8 Juni 2024, lalu.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang tengah tertidur di samping ibunya tiba-tiba digorok di bagian leher oleh tersangka A, dengan sebilah golok.
Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Gunungsari, yang berjarak sekira 8 kilometer dari rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka A, nekat berbuat keji lantaran sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.
(Daeng Yusvin)


