Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisian Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku bernama Budiman (26) pada hari Rabu (5/10) pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pembunuhan seorang waria bernama Nasution alias Angel.
Dalam pres rilis Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku merupakan orang deket dan juga sebagai karyawan yang bekerja disebuah salon kecantikan milik korban.
“Karena sakit hati itulah pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan mengunakan cobek batu yang diarahkan kebagian tungkuk dan wajah korban,”ujar Kapolres Gidion Arif Setyawan saat pres rilis di tempat kajadian di Jalan Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,”pada Sabtu (8/10/2022) Siang.

Lanjut Gidion membeberkan kromoligis pembunuhan seorang waria, pelaku sebelumnya hanya menagih upah selama satu bulan yang belum dibayar oleh korban sebagai pemilik salon kecantikan tersebut.
“Kejadiannya hari kamis (29/9/22) sekitar pukul 04.00 Wib di tagina salon ini, saat itu korban sedang tidur, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan mengunakan alat cobek batu dengan cara memukul dibagian tungkuk dan mulut korban sebanyak 3 kali,”ungkapnya
Pelaku langsung melarikan diri ke daerah Medan, Sumatera Utara, dengan membawa 1 unit barang milik korban dan sejumlah uang sebesar 1 juta rupaih.
“Pelaku kita tangkap dikediamannya, Kelurahan Pulo Brayan, Mandailing Natal, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara,” pada Rabu (5/10/2022) lalu,”katanya
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.