Jakarta, Lampumerah.id — Sebuah aksi pemalakan terhadap sopir mobil travel yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial berujung penangkapan cepat. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah video kejadian tersebut menjadi viral. Pelaku diketahui memalak korban sebesar Rp300 ribu dengan dalih “uang jalur”, namun ironisnya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, dan mengundang reaksi luas dari publik. Dalam rekaman video yang diunggah ke media sosial, pelaku secara agresif menagih uang sebesar Rp300 ribu kepada sopir mobil travel yang tengah melintas. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, sopir hanya sanggup memberikan Rp50 ribu kepada pelaku.

“Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya di kawasan Tambora pada Rabu sore, hanya beberapa jam setelah video itu ramai dibicarakan di media sosial,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Sudrajat, pelaku ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi premanisme. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir travel dan pengemudi lainnya yang melintas di jalan tersebut. Modusnya serupa, yaitu meminta uang jalan atau “uang jasa jalur” dengan nominal yang tidak masuk akal.

“Dia sering melakukan pemerasan terhadap pengemudi mobil travel yang lewat di jalan itu. Biasanya mengaku sebagai orang yang mengatur jalur, padahal tidak ada kewenangannya,” jelas AKP Sudrajat.

Yang lebih mengkhawatirkan, uang hasil kejahatan jalanan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup atau alasan mendesak lainnya, melainkan justru dibelanjakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal ini semakin menambah daftar persoalan hukum yang akan dihadapi pelaku.

“Pelaku mengaku bahwa uang hasil pemalakan itu digunakannya untuk membeli sabu. Ini tentu menjadi perhatian kami karena berkaitan juga dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Sudrajat.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan premanisme yang lebih luas di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum akan terus berlanjut, dan polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dan pemalakan di jalan raya adalah bentuk kejahatan serius. Terlebih, ketika hasil pemerasan digunakan untuk aktivitas ilegal lainnya seperti konsumsi narkoba. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme serupa yang kerap terjadi di jalanan.

“Kami harap masyarakat tidak segan untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. Kami akan bergerak cepat,” tutup AKP Sudrajat.