Sidoarjo l Lampumerah.id – Setelah Bidang Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Polsek Sukodono, yang sempat diamankan, terkait dugaan pesta sabu di Mapolsek Sukodono.
Akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengungkap asal muasal barang haram yang dikonsumsi Kapolsek beserta anggotanya itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Kapolsek yang kini sebagai tersangka mengaku memperoleh sabu dari Aiptu BS.
Aiptu BS ini adalah salah satu anggota Polsek Sukodono (anak buah Kapolsek) yang turut ditangkap oleh Bidang Propam Polda Jatim, lantaran hasil tes urine positif zat amfetamin, bersama AKP. IKAW, dan Aiptu YHP.
“Aiptu BS ini adalah anak buah dari Kapolsek yang juga ditangkap,” terangnya.
Lanjut Dirmanto, barang haram yang dikonsumsi oleh ketiga tersangka tersebut, ternyata dipasok oleh Aiptu BS. Menurut pengakuan tersangka Aiptu BS, ia mendapatkan barang haram itu dengan harga Rp 500.000.
Terbongkarnya BS sebagai pengedar narkotika, penyidik kini tengah berusaha menguak asal usul Aiptu BS mendapat pasokan sabu yang biasa mereka gunakan.
“Yang beli adalah Saudara Aiptu BS, seharga Rp 500.000 kepada seseorang yang masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” ujarnya pada wartawan, Rabu (24/08/22).
Terkait lama waktu ketiga tersangka mengonsumsi serbuk haram tersebut. Dirmanto mengaku, masih menunggu hasil penyelidikan secara lengkap dari pihak Bidang Propam Polda Jatim.
“Soal lama waktu mengonsumsi belum ada informasi itu. Karena yang bersangkutan (AKP. KT) saat ditanyai memang memakai,” jelasnya.
Saat disinggung terkait penahanan ketiga tersangka, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan sekarang ditempatkan di ruang khusus (penjara khusus) di Bid Propam Polda Jatim.
“Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, di Bidpropam,” pungkasnya.