Surabaya|Lampumerah.id – Menjelang perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri beberapa pusat perbelanjaan membludak pengunjung. Komisi B DPRD Kota Surabaya mempertanyakan implementasi atas Surat Edaran Pemkot Surabaya tentang pembatasan pengunjung mall.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan, 3 Mei 2021.
Awalnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya merespon positif upaya tersebut. Aturan ini bermaksud untuk memutus mata rantai kasus baru Covid-19, seiring pengunjung Mall membludak terlebih jelang lebaran tahun ini.
Namun kenyataannya, pengunjung tumpah tuah masih terjadi di beberapa pusat perbelanjaan di kota Pahlawan. Jumlah pengunjung membludak tak hanya terjadi di Tanah Abang, Jakarta.
“SE pembatasan pengunjung Mall di Surabaya sudah tepat, untuk memperkuat Perwali No 67/2020 yang sudah direvisi menjadi Perwali No.10/2021. Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa, apakah petugas Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung Mall,” tegas Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz di Surabaya, Jumat (07/05/2021) di Kantor DPRD Surabaya.
Mahfudz menambahkan, pembatasan kapasitas pengunjung yang tidak lebih dari 50 persen, bukan hanya menjadi tanggungjawab pengelola mall. Politisi PKB ini meminta adanya pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut, agar efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern.
“Jangan sampai membludak seperti insiden di Pasar Tanah Abang Jakarta beberapa hari lalu. Pemkot Surabaya juga jangan menutup mata soal recovery ekonomi, dimana harus sejalan dengan sektor kesehatan. Tidak boleh kecolongan,” urainya.
Karena, jelas Mahfudz, sekuat apapun himbauan Pemkot Surabaya tapi pengelola Mall nya mengabaikan, ya susah juga.
“Jangan sampai seperti kasus Pasar Tanah Abang Jakarta, dimana pengunjung membludak itu sangat horor sekali ditengah masih pandemi Covid-19, jadi jangan sampai kecolongan tim Satgas Covid-19 nya.”tegas politisi muda PKB Kota Surabaya ini.
Mahfudz menyarankan, Satgas Covid-19 Kota Surabaya aktif berkeliling ke beberapa pusat pertokoan modern, Mall, dan Plaza untuk menindak kerumuman pengunjung.
“Coba tim Satgas Covid-19 kalau Sabtu-Minggu, apalagi sore jelang berbuka, pengunjung membludak berbelanja sambil menunggu waktu berbuka, tapi volumennya padat sekali orang-orang,” tambahnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, sesuai surat edaran, pengelola pusat perbelanjaan diminta mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
“pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, terutama mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung. Jika sudah penuh, harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.
Pemkot juga meminta pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk. Bahkan, pemkot Surabaya juga akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.
“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati,” pungkasnya. (Psy)