Pemkab Gresik Kembali Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Foto: Istimewa
Gus Yani menerima buku Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Gresik l lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berhasil mempertahankan Opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, menerima buku laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (18/5).

Atas penerimaan WTP tersebut, bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja baik terutama dalam penyusunan laporan keuangan.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung sehingga kami bisa bekerja lebih baik. Kami berharap masyarakat untuk terus mendukung dalam bekerja. Kami yakin, bila masyarakat mendukung, tentu kita akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai” katanya.

Kepada Kepala OPD dan seluruh ASN Pemkab Gresik, Gus Yani berpesan agar prestasi ini tetap dipertahankan.

“Jalinlah kerjasama yang baik antar OPD sehingga berbagai prestasi akan kita raih untuk menuju Gresik baru yang lebih baik” ujar Gus Yani.

Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan, Opini WTP yang didapat kali ini berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Gresik tahun anggaran 2020.

Adapun laporan yang telah diperiksa tersebut, terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Gresik, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.

“Intinya WTP ini didapat kerena laporan keuangan baik, sistem pengawasan juga baik dan taat pada peraturan perundangan,” ujar Reza. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *