Surabaya|Lampumerah.id – Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di Pemerintah Kota Surabaya terus digodok. Penggabungan empat dinas diyakini bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, rencana peleburan dinas ini sudah masuk dalam usulan draf raperda. Selanjutnya, akan dibentuk pansus raperda untuk membahas ini. Nantinya, komisi D yang mendapat tugas ini.
“Setelah pansus dan stakeholder lainnya sudah menetapkan, maka bisa mulai berlaku mulai 1 Januari 2022,” kata
Empat dinas itu nadalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.
Sedangkan dua dinas lainnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
“Usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya. Kebetulan Komisi D yang mendapat tugas untuk pansus itu,” urai Reni, Sabtu (22/5/2021).
Reni menjelaskan dasar dari raperda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Reni mengatakan semangat dari restrukturisasi organisasi ini adalah pemerintahan baik dan bersih yang ujungnya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga berharap adanya struktur organisasi yang baru ini rangkap jabatan kepala dinas atau lainnya sudah tidak ada lagi.
“Penempatan para pegawai di pemkot semakin ramping. Jadi kalau ada pegawai di taruh di kantor kelurahan jangan merasa dibuang karena kelurahan adalah ujung tonbak pelayanan masyarakat,” katanya.
Terpisah Pratiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya mengatakan, turut mendukung rencana ini. Perampingan bisa menekan anggaran menjadi lebih efisien.
“Misalnya LH dengan DKRTH itu bagus banget, karena apa, satu dinas yang kita panggil tapi sudah mencakup semua. Tidak ada lempar-melempar tugas lagi. Perampingan itu mungkin tidak hanya di daerah dipusat pun pasti ada perampingan. Karena setau saya, covid-19 ini kalau di APBN defisit sampai Rp 354 triliun, jadi kalau daerah kaitannya kan APBD kota,” urai dia. (Phk)