Lampumerah.id, Jakarta – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan, agenda pemeriksaan terdakwa untuk mengonfirmasi apa yang sudah disampaikan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya.
“Jadi seolah-olah dikonfrontir kemudian dengan pertanyaan -pertanyaan yang spesifik dari Majelis Hakim, dari Jaksa, dan tim pengacara,” ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa.
Berdasarkan keterangan Natalia, Deolipa menyebutkan bahwa kliennya itu tidak pernah menjanjikan uang ganti rugi kepada pelapor selaku korban KSP Indosurya. Namun, hanya mengupayakan.
“Jadi tidak ada bujuk rayu, maunya dibantu aja. Nah dibantu jalan persoalan. Kita tanya lagi kapan tanda tangan kuasa pada saat itu, nah setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Disitulah kemudian di mana Natali kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen,” paparnya.
“Upaya dan janji adalah beda, kalau janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti,” lanjutnya.
Selain itu, Deolipa menyebut jika Natalia tidak memenuhi unsur menggelapkan uang. Pasalnya, uang pelapor yang merupakan Lawyer Fee itu telah diganti penuh oleh terdakwa.
“Enggak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan, uangnya si Natali bukan uangnya dia ‘udah gue ganti deh’ karena itu jadi haknya dia, jasa hak pengacara,” tuturnya.
Karena itu, Deolipa berharap, Natalia Rusli bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab ia menilai tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Natalia Rusli tak berdasar.
“Harapannya terlepas dari erat hukum dia, karena kan engga terpenuhi (unsur penipuan dan penggelapan) dasarnya apa coba jaksa menuntut? Apa? Penggelapan gak ada, orang itu uangnya Natalia,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Jaksa mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.