Pendampingan Hukum Tersangka Adam Damiri Terkendala

Jakarta | Lamer.id – Penetapam mantan Direktur Utama Asabri, Adam R. Damiri sebagai tersangka korupsi Asabri, disesalkan Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH. “Karena penyidik belum memenuhi unsur, dua alat bukti yang cukup, sesuai KUHAP,” katanya kepada Lamer.id.

Tonin dan kawan dari ANDITA’S LAW FIRM sudah jadi kuasa hukum Adam. Ia sudah mendapat surat kuasa dari Ny Kun Kuadiah istri Adam R Damiri. Sedangkan, untuk menemui Adam, terkendala untuk penandatangan kuasa yang terhambat karena birokrasi Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penanda tanganan sebelum 14 hari masa penahanan.

Menurut Tonin, sebelum ditetapkan kerugian negara, mestinya Adam belum bisa dijadikan tersangka. Apalagi, sekarang Adam sudah ditahan. Padahal, salah satu unsur korupsi adalah, diketahui nilai kerugian negara.

“Sehingga dalam kasus ini, sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangan penyidik menahan, sebelum ada kepastian alat bukti,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu di antaranya adalah mantan direktur utama perusahaan tersebut, yakni Adam R. Damiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *