Surabaya/Lampumerah.id Terkait pemberitaan di media, soal kasus kliennya atas nama Janny Wijono yang dilaporkan ke Kepolisian oleh Pelapor Djie Widya Mira Chandra, advokat Masbuhin SH, melakukan gugatan balik, Jumat (22/10/2021).
Menurut Masbukin terkait dugaan Maladminitsrasi Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan Dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), berbeda antara Tanggal dan Pasalnya, maka pihaknya menyatakan bahwa penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan Penuisan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dimana seharusnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta penulisan tanggal 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021.
Dari ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, lanjut Masbukin terbukti tentang adanya dugaan kesalahan Maladministrasi dalam bentuk Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, procedural dan proporsional sebagaimana diwajibakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI.
Makanya, khusus terkait dengan respon kami terhadap penyidikan yang masih tetap dijalankan walaupun penyidik mengetahui kalau laporan pelapor itu sama persis dengan sengketa perdata antara pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021, maka atas dasar itulah pihaknya
Selasa tanggal 19 Oktober 2021, kami telah mendaftarakan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pelapor klien kami yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim
Gugatan Pre-Judiciel Geschill ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Surabaya dan telah terregister dalam perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby ;
Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini terpaksa kami lakukan, setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi ini, baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah, serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi
Dengan bahasa lain, Gugatan Pre-Judiciel Geschill yang kami lakukan ini adalah untuk membuktikan adanya perselisihan berupa Pra-yudisial (Prejudiciel Geschill), dengan lahirnya laporan Polisi bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA atau Tergugat in casu dengan tuduhan Klien kami  telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP
Sementara disisi lain,  pelapor juga telah mengajukan sengketa  keperdataan terkait  dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah pelapor yang terjadi ketika ayah pelapor masih hidup, sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021
Atas dasar Laporan Polisi itu, kata Masbukin yang dilakukan oleh Djie Mira Chandra Limanto tersebut, dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021 ,  maka Kami secara tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra-yudisial  (Prejudiciel Geschil) dengan Pasal 81 KUHP yang berbunyi “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara,”terangnya.
Karena  memperhatikan Ketentuan Pasal 81 KUHP diatas, dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 Tentang sengketa Pra-Yudisial (Prejudiciel geschill) yang menyatkaan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata  atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” jelasnya.
Sedangkan adapun petitum atau tuntutan yang kami mintakan dalam gugatan Prejudiciel geschil ini adalah sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan menurut hukum Laporan Polisi Bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in casu dengan tuduhan Penggugat  telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan;
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim in casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi.nt