Pengakuan Begal Bersenjata Kapak Di Tanjung Priok, Curi Motor Untuk Beli Sabu Dan Judi Online.

Jakarta | Lampumerah.id – Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap satu pelaku begal bersenjata kapak BR (24) yang melakukan penyerangan langsung terhadap korbannya, pemotor yang sedang buang air kecil di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat 13 Agustus 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komrbespol Guruh Arief Darmawan mengatakan hasil pemeiksama pihaknya terhadap tersangka BR(24), diketahui tersangka melakukan aksi pencurian dengan membagikan korbannya lantaran butuh unag untuk membeli narkoba sabu dan judi online.

“ hasil kejahatan, sepeda motor kemudian di jual dengan harga yang sangat murah, dan uangnya di oakai untuk beli sabu dan judi online oleh tersangka” ujar Guruh saar rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 13 Agustus 2021.

Semetara hasil tes urine terhadap tersangka BR (24), diketahui positif Amphetamine atau zat yang ada dalam narkotika jenis sabu.

“Tersangka positif sabu setelah kami lakukan tes urine” ujarnya.

Guruh mengatakan kejadian berawal dari kedua korban ARS (16) dan DYS(17) sedang berkendara sepeda motor pada pukul 20:30 WIB, salah satu korba kemudian turun daru motor untuk buang air kecil di saluran yang ada di pinggir jalan.

Sementara satu orang korban lainnya menunggu diatas sepeda motor.

Pelaku yang sudah memperhatikan kedua korban dati kejauhan kemudian mendekat dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang diatas sepeda motor.

“Pelaku BR ini langsung menghampiri korba yang ada diatas motor, tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan kapaknya ke arah pinggang korban” ujar Guruh.

Akibat serangan tersebut, kedua korban ketakutan dan diancam dengan acungkan kapal ke arah kedua korban.

“Pelaku ini beraksi berdua dengan seorang rekannya yang berinisial Q yang saat ini berstatus DPO” ujar Guruh.

Sementara korban dan rekannya melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan yang memakan waktu hingga berhari hari, salah satu pelaku yang berinisial BR (24) akhirnya berhasil di tangkap di kawasan Muara Bahari Jakarta Utara.

Selain amankan pelaku, Polisi juga dapati barangbbujyinkapakmdam sepeda motor hasil pencurian.

Selanjutnya, barang bukti dan satu pelaku di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku BR yang berhasik ditangkap dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *