Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 5 Murid Di Penjaringan : Lama Tidak Ketemu Istri.

Jakarta | Lampumerah.id – Usia tertangkap dan menjalani pemeriksaan Guru ngaji di Panjaringan, Jakarta Utara, HS (58) yang mencabuli lima muridnya di lokasi tempatnya mengajar mengaku khilaf melakuka aksi tidak senonohnya.

Hal tersebut dalam pengakuan HS, dirinya sudah lama tidak bertemu dengan istrinya yang tinggal di kawasan Banten.

“Saya khilaf. Iya karena lama enggak ketemu istri,” ujar HS saat dimintai keterangan dihadapan awak media, Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

HS tega mencabuli para muridnya di rumah yayasan tempat dirinya mengajar mengaji, diketahui dalam proses pemeriksaan, HS sudah tujuh tahun terakhir mengajar di rumah yayasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan,  guna memuluskan aksinya mencabuli anak anak di bawah umur, pelaku HS mengiming-imingi para korban dengan uang, hingga berjanji dibelikan baju baru.

“Kemudian pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa-siapa. Dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya ini,” ujarnya.

Uang diimingi pelaku kepada korban, bukanlah nominal besar, tiap tiap korba dijanjikan dengan nominal uang yang berbeda beda.

“Dan berikan uang jumlah bervariasi antara Rp 5.000- Rp 20.000,” ujar Guruh.

Guruh menjelaskan kasus tidak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut berawal laporan orang tua korban ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Pada Jumat 28 Mei 2021

Saat pulang ke rumah, salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

“Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku,” ujar Guruh.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku.

Mengetahui dirinya di cari polisi, pelalu HS sebelumya sempat melarikan diri, namun berhasil tertangkap dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 Juni 2021.

“Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *