Sidoarjo l Lampumerah.id – Meskipun pihak Kanwil Kemkumham secara rutin melakukan razia dalam Lapas. Namun masih ada saja jaringan pengedar narkoba yang bersumber dari Lapas.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Taman yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dari Lapas Madiun.
Dari hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka Hari Purwanto, (28) warga Dusun Patar Lor RT 13, RW 02, Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono memaparkan bahwa tersangka Hari Purwanto, berhasil diringkus polisi saat hendak transaksi di kawasan Pasar Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Pelaku sebelumnya sudah kita buntuti, dan ketika hendak transaksi langsung kita tangkap,” paparnya, Senin (4/10/21).
Setelah Pelaku Kami tangkap dan langsung Kami geledah. Dari tangan Tersangka Hari, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil LL.
“Pil itu disembunyikan di saku jaket sebelah kiri yang dipakai tersangka,” terangnya.
Usai menemukan barang bukti pil koplo, selanjutnya anggota melakukan interogasi singkat terhadap pelaku. Dari hasil interogasi itu, pelaku dibawa ke sebuah rumah yang berada di Dusun Prumpon RT 08, RW 02, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dalam rumah tersebut, Petugas berhasil menemukan pil koplo satu ember plastik warna hijau putih. Di dalamnya berisi 28 botol plastik. Setiap botol berisi 1000 butik pil double L. 27 botol di antaranya masih utuh. Sementara satu botol hanya tersisa 400 butir pil.
“Di Rumah itu, petugas melakukan penggeledahan, lagi-lagi petugas menemukan barang bukti, yang jumlahnya cukup besar,” jelasnya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Taman untuk diproses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah beberapa kali menjual pil haram tersebut. Ada tiga botol plastik masing-masing berisi 1000 butir yang sudah terjual, dengan harga Rp 650 ribu.
“Kami masih dalami pelaku termasuk dari mana dia mendapatkan barang itu. Karena hasil penyidikan sementara pelaku mengaku mendapat pil koplo dari seseorang yang menjadi tahanan Lapas Madiun,” pungkasnya.