Pengetatan Larangan Mudik Untuk Warga Malang Raya

Malang l lampumerah.id – Kementerian Perhubungan RI melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Untuk kesiapan pengetatan pelarangan mudik lebaran 2021. Di Kota Malang, Dishub dan Satlantas Polresta Malang Kota melakukan rakor virtual di NCC Balai Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pemerintah pusat resmi melarang adanya mudik hingga skala lokal sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hasil rakor masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya.

“Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Tentunya dengan sungguh-sungguh. Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon. Intinya tidak ada mudik (Malang Raya),” kata pria yang akrab disapa Rama.

Malang Raya masuk wilayah Rayon ll dimana masyarakatnya diperbolehkan melintas setiap wilayah. Rama mengungkapkan, hasil rakor keputusan itu diralat. Tidak ada mudik skala lokal maupun interlokal di wilayah Malang Raya.

“Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan di sana. Untuk yang lainnya kita mengakomodir kemanan dan ketertiban, khususnya berlalu lintas,” ujar Rama.

Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan, 6 Pos Pengaman dan 1 Pos Layanan. Diantaranya, di PDAM lama (Blimbing), di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar Kota Malang, kawasan Universitas Brawijaya (Soekarno-Hatta), Kacuk dan Exit Tol Madyopuro.

Rama mengatakan, yang tidak diperbolehkan adalah aturan mudik di Malang Raya. Tetapi, jika warga Malang mempunyai kepentingan kegiatan lain, nantinya masih diperbolehkan. Namun, pastinya dengan syarat yang sangat ketat.

“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan masyarakat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas/kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil Rapide test,” tandasnya. (djok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *