Lamer | Surabaya – Penghina Walikota Surabaya dengan kata “Kodok Betina”, Zikria Dzatil memohon penangguhan penahanan. Dia sudah ditahan di Polrestabes Surabaya sejak 31 Januari 2020.
Permohonan itu diajukan kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy. Pertimbangannya, tersangka Zikria Dzatil punya anak kecil.
Apa kata polisi?
“Masih kami pertimbangkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sudamiran kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Apakah ada kemungkina dikabulkan Polri?
“Namanya kan diproses, nanti kita pertimbangkan,” jawabnya.
Lalu, apa saja pertimbangannya?
Sudamiran menyebut ada beberapa hal. Mulai dari pertimbangan sudah atau belum selesainya pemeriksaan Zikria hingga apakah ada indikasi Zikria yang kabur hingga menghilangkan barang bukti.
“Ada beberapa pertimbangan. Pertama, pemeriksaan semua sudah selesai atau belum,” ungkapnya.
“Kemudian alasan subjektif penyidik memiliki keyakinan apakah nanti tersangka (Zikria) mempersulit, menghilangkan diri ataukah nanti mengulangi perbuatan apalagi menghilangkan barang bukti,” imbuh Sudamiran.
Nantinya, Sudamiran menambahkan berbagai pertimbangan ini akan diputuskan dalam gelar perkara.
“Segala pertimbangan nanti diputuskan dalam gelar perkara, dikabulkan atau tidaknya,” pungkasnya. (*)