Jakarta | Lampumerah.id – Unit 3 SatNarkoba Polres Jakarta Barat, Pimpinan Kanit 3 Narkoba Jakbar, AKP Fiernando Adriansyah ungkap perkebunan ganjandlaam rumah yang ditanam dalam pot, dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, sebelumya pihaknya mendapati sebanyak 300 pot yang digunanakan untuk tanam ganja di rumah tersebut, namun setelah di periksa, hanya 200 pohon yang berhasil hidup dipelihara oleh pelaku.
“Pada saat kami gerebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarra Barat, Rabu 9 Juni 2021.
Selalin ratusan pohon ganja dalam pot, alat penyemprot pupuk yang ada di rumah pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti, dalam pemeriksaan, ratusan pohon ganja tersebut diketahui masih berusia 3-4 bulan yang artinya belum siap panen.
Saat pengungkapan dilokasi juga, Ady mengatakan pihaknya amankan seorang berinisial Y (36) yang doketahui sebagai perawat ratusan tanaman ganja tersebut.
Ganja tersebut dibudidaya di lantai dua kediaman pelaku SY, yang dikepalai oleh seorang pria berinisial UH (39), UH kemudian berhasil ditangkap di kediamannya, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari dalam rumah tersangka UH dapat disita barang bukti berupa 29 linting ganja dan satu piring biji ganja siap tanam berat bruto 149 gram,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi juga menangkap tersangka TM dan HF yang juga berperan dalam pembudi daya kebun ganja dalam rumah tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka UH diketahui menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi, sama sekali tidak di edarkan.
“Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri,” ujar Ady.
Selain amankan para tersngka dan kini di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, polisi juga amankan barang bukti paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 42,33 gram, 200 pot yang berisi tanaman pohon ganja, satu set alat semprot, 29 linting ganja dengan berat 24 gram dan 1 piring biji ganja dengan berat 149 gram.
“Kami juga tangkap UH kami amankan barbuk (barang bukti) di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja,” ujarnya.
Empat tersangka yang berhasil tertangkap dikatakan Ady, dikenakan pasal berbeda.
“Jadi kami menerapkan beberapa pasal untuk tersangka TM pasal 127. Kemudian kepada tersangka HF, SY dan UH kita kasih pasal 114 subsider 111, juncto 132 dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.


