Penipuan Modus Rekrutmen CPNS Diduga Libatkan Kepala Samsat Jatim

Sidoarjo l Lampumerah.id – Perkembangan perkara penipuan rekrutmen CPNS yang diduga melibatkan Kepala Samsat Jatim berinisial SB, dengan terlapor ES (anak SB) warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo atau Kelurahan Penjaringan, Rungkut, Surabaya. Sampai saat ini, penanganan perkara tersebut belum ada perkembangan yang signifikan.
Padahal perkara penipuan rekrutmen CPNS itu, sudah dilaporkan oleh korban RW (22) warga Buduran, Sidoarjo, pada tanggal 16 Agustus 2021 silam, ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Korban Rudi Wijaya mengatakan bahwa semenjak ia melaporkan perkara penipuan rekrutmen CPNS pada tanggal 16 Agustus 2021 silam itu. Ia sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, untuk dimintai keterangan.
“Terakhir dipanggil oleh penyidik Senin kemarin,” katanya, Rabu (15/06/22).

Namun sampai saat ini, perkara penipuan dengan terlapor ES dan  diduga juga melibatkan Kepala Samsat Jatim berinisial SB itu, belum ada penetapan tersangka.
“Sampai saat ini, perkembangannya belum signifikan mas,” keluhnya.

Rudi menjelaskan keterkaitan dugaan keterlibatan SB dalam penipuan itu adalah berawal saat korban RW ditawari pekerjaan sebagai PNS oleh terlapor ES. Korban RW percaya karena terlapor ES mengaku anak kandung SB yang menjabat sebagai Kepala Samsat Jatim. Selanjutnya ES memberitahu biaya menjadi PNS itu sebesar Rp 120 juta rupiah.

Dan korban RW pun melakukan transfer uang sebesar Rp 35 juta rupiah ke rekening atas nama ES (anak SB). Kemungkinan uang itu diserahkan ke SB. Karena SB mengakui menerima uang muka sebesar Rp 35 juta rupiah untuk biaya menjadi PNS di Dispenda Sidoarjo. Dan hal tersebut dikuatkan dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh SB dan sebagai saksi perjanjian itu adalah terlapor ES (anak kandung SB). Surat perjanjian itu ditandatangani pada 30 Agustus 2019 silam, dengan materai Rp 6000.

Dalam surat perjanjian itu, tertulis “menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 35.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) dari R*** W***** untuk biaya DP masuk pegawai negeri sipil bagian kasi di wilayah Sidoarjo Jawa Timur. jika tidak ada sesuainya pekerjaan tersebut dan tidak di tempatkan sesuai perjanjian di atas, kami akan mengembalikan uang secara utuh tanpa dipotong sama sekali, dan batas masuk kerja maksimal Agustus 2020, jika sampai bulan tersebut belum bekerja, uang akan dikembalikan secara utuh”.

Namun setelah setahun perjanjian itu berjalan, korban belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh SB maupun ES. Tak hanya sampai disitu, uang korban pun juga tak dikembalikan oleh SB.
Sebelum melaporkan perkara itu ke Polresta Sidoarjo, korban sempat mengingatkan terlapor ES, untuk mengembalikan uangnya, jika uang tersebut tidak dikembalikan maka korban akan melaporkan ke Polisi. Namun tanggapan ES, malah menantang untuk melaporkan ke Polisi dan perkataan ES terkesan seperti orang yang bisa mempermainkan hukum.

“Terlapor ES sempat mengirim pesan singkat ke saya, “Aku masuk sehari bs d tebus bapaku, uangmu gk balik …,” Terang korban RW.

Sementara itu Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono pada bulan lalu, tepatnya Minggu (08/05/22) sudah memberikan keterangan dan berjanji pihak kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *