Penyelidikan Formula E oleh Firly dkk Banyak Kejanggalan

Jakarta |lampumerah.id

Penyelidikan dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E sudah sepatutnya dihentikan. Pasalnya dugaan pidana kasus itu belum kuat, sedangkan dalam  Standar penyelidikan yang sudah baku menyebutkan bahwa untuk  penyelidikan suatu perkara, maka harus terpenuhi terlebih dahulu tentang dugaan pidana perkara tersebut.

Menurut Rudy Darmawanto sebagai Ketua umum poros Rawamangun menyampaikan”ini lucu sekali masa dugaan pidana baru dicari-cari,bukannya setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada, sedangkan pada Formula E, KPK baru mencari dugaan pidananya, dan harus di ingat KPK bukan institusi Auditor sehingga KPK tidak berwenang melakukan pemeriksaan keuangan pada suatu masalah, seperti yang ada direncana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik formula E tersebut.”terang nya pada awak media (23/11/2021).

“Mengenai penundaan ajang balapan itu dari yang seharusnya 2020 dan menjadi 2021, hal itu belum bisa disebut sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan Formula E. Sebab, tertundanya balapan itu karena pandemi Covid-19 dan berada di luar kendali manusia. “ungkapnya.

Menurut Rudi, pihaknya sudah melaporkan berbagai kejanggalan yang terjadi pada penyelidikan Formula E oleh Fily Bahuri dkk, ke Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan untuk memanggil mereka agar di mintai keterangan mengenai penanganan penyelidikan rencana penyelenggaraan Fomula E, yang ditemukan banyaknya kejanggalan yang berindikasi melanggar kode etik maupun prosedur yang mengatur tentang persyaratan suatu masalah agar dapat diselidiki KPK, yakni sudah harus ada dugaan tindak pidananya, sedangkan ajang balapan mobil listrik Formula E dugaan tindak pidananya.

“Nah, kalau sudah jelas adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Filly Bahuri dkk terhadap penyelidikan Formula E, maka sudah sepatutnya Dewan Pengawas segera memanggil mereka dan menghentikan penyelidikan terhadap Formula E”lanjutnya

” Dewan Pengawas  KPK tidak segera merespon laporan yang telah disampaikan oleh pihaknya, dan juga apabila Dewas KPK tidak lakukan pemeriksaan terhadap firly Bahuri dkk atas penyidikan formula e maka  Poros rawamangun akan lakukan upaya hukum lain, bahkan bakal memperkarakan keberadaan Dewan Pengawas KPK, yang dianggap menafikan laporan masyarakat, dan juga di duga melindungi kejanggalan yang di lakukan Firly Bahuri dkk atas penyelidikan terhadap rencana penyelenggaraan ajang Formula E tersebut, serta tidak menutup kemungkinan akan memicu opini di masyarakat, bahwa adanya sinyalemen keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi dalam pengawasan maupun pencegahan  pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPK, dan hal ini juga akan menimbulkan preseden buruk terhadap kewibawaan institusi anti rasuah tersebut, dalam pemberantasan korupsi yang terkesan tebang pilih dan bertendensi politik.”imbuhnya

“JIka mereka mengganggap penyelidikan Formula E tidak bertendensi politik, maka Dewan Pengawas KPK harus bisa membuktikannya, dengan memeriksa Firly Bahuri dkk, tapi kalau Dewas tidak melakukannya, maka diduga Dewas melindungi mereka, dan dugaan masyarakat pun akan terbukti bahwa penyelidikan perkara Formula E bertendensi Politik, ya, tidak ada jalan lain untuk membongkar dugaan konspirasi Dewan dengan komisioner KPK, Poros Rawamangun bakal menempuh upaya hukum lain”pungkas Rudy Darmawanto, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *