Jakarta l lampumerah.id – Terkuaknya mega korupsi tambang timah senilai Rp. 271 Triliun yang kini sedang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung RI, sangat mencengangkan publik. 16 orang telah ditetapkan tersangka termasuk dua Crazzy Rich, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespon cepat dan secara terbuka mendesak pihak Jampidsus untuk segera memberi label tersangka RBS yang diduga kuat memiliki keterlibatan menjadi aktor penting dibalik skandal tambang timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun tersebut.
“Penyidik harus menetapkan tersangka RBS, dalam perkara korupsi tambang timah ini. Beliau lah aktor penting dan penikmat besar hasil korupsi tambang timah ini. Kalau dua tersangka Harvey Moeis ( Suami Sandra Dewi) dan Helena Lim masih kaki tangan RBS,” kata Boyamin, yang diterima redaksi Senin, (1/4/23).
Menurut Boyamin RBS diduga kuat aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi tersebut. “Saya yakin RBS pasti sudah tidak di Indonesia, kabur keluar negeri. Karena itu penyidik harus segera jerat TPPU RBS,’ lanjut Boyamin.
Bukan sekedar lips service, demi mengawal kasus Mega korupsi tambang timah ini, Kordinator MAKI telah mengirim somasi terbuka dan mengancam akan mempraperadilankan Jampidsus Kejagung.
Berikut ini surat somasi resmi terbuka dari MAKI tertanggal 28 Maret 2024 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KEJAKSAAN AGUNG RI
di Jakarta
Dengan Hormat
Berdasar telah ditetapkan Tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung , maka dengan ini MAKI menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut :
1. Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah.
2. RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
3. RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
4. RBS adalah terduga official benefit ( penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
5. RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
6. RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.
7. MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai.
Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS.
Sekian dan terima kasih.
Jakarta, 28 Maret 2024.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI )
BOYAMIN SAIMAN