Sidoarjo l Lampumerah.id – Setelah empat bulan berjalan, berkas dugaan tiga tahanan Polsek Balongbendo yang kabur. Akhirnya Polsek Balongbendo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut sangat disayangkan, lantaran ketiga pelaku yang diduga kabur itu, tidak mendapatkan hukuman atau bebas. Ketiga tahanan yang kabur tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP.
Keputusan SP3 ini tertuang dalam surat Nomor : SPPP/58/III/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo tertanggal 21 Maret 2022.
Dalam surat tersebut memerintahkan kepada Penyidik untuk :
1. Menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi No: LP.A/58/XI/2021/Jatim/RES SDA/SEK. Balongbendo. Tanggal: 28 November 2021 tentang dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP karena tidak cukup alat bukti ( Petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum unsur Dimuka Umum dalam pasal 170 KUHP adalah dilakukan ditempat BUKAN YANG TERSEMBUNYI dan orang umum atau publik dapat mengakses tempat tersebut) sehingga Penyidik berdasarkan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tidak bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
2. Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya.
3. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada pihak terkait.
Terkait perkara tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim sudah kelihatan centang dua berwana biru (Pertanda sudah dilihat dan dibaca).
Dalam kesempatan yang lain Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono ketika di hubungi memberi petunjuk, agar berkenan konfirmasi ke Kasat Reskrim langsung atau Kapolsek Balongbendo.
“Mas jika berkenan bisa konfirm ke Kasatreskrim atau Kapolsek ya..terima kasih,” Jawabnya dengan singkat kepada wartawan. Sabtu, (28/05/2022).
Sedangkan Kompol Hasim As’ari yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Balongbendo, juga memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Ia mengarahkan untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Balongbendo.
“Langsung konfirmasi ke kanit reskrim saja,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, beberapa bulan yang lalu ada tiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo.
Untuk tahanan ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.