Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo Bergulir Lagi, KPK Periksa 7 Saksi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bergulir lagi. Dugaan kasus gratifikasi itu, pengembangan dari OTT yang terjadi pada awal tahun 2020, tepatnya 07 Januari 2020.
Setidaknya ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan petugas KPK di Mapolresta Sidoarjo, yang berada di jalan raya Cemengkalang, Sidoarjo kota.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Sidoarjo,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut diantaranya adalah Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad. Ibu Rumah tangga, Sakina. Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar, dan Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini.
Adapun juga yang diperiksa adalah Kepala Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Edy Wahyu Harmogo.

Selanjutnya ada pegawai BUMN PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Kepala BTN Kantor Cabang Pembantu Krian, Sisty Nalurita dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Sari Rejo.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampumerah.id, dalam perkara tersebut sudah ada satu yang ditetapkan jadi tersangka penerimaan gratifikasi yakni Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Mantan Bupati Sidoarjo tersebut, sekarang masih menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Porong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *