Perseteruan Para Pemegang Saham Big Bird

Jakarta |lampumerah.id

Mintarsih Latief yang salah satu Direktur juga pemegang saham Big Bird mengatakan  terkait gugutannya ke PN Jakarta Selatan, tentang perseteruan para pemegang saham Big Bird.(13/7/2022).

“Ya kali ini saya ingin mengutarakan terkait pertengkaran antar pemegang saham di perusahaan armada Big Bird yang telah berdiri sejak tahun 1987,pada tahun 2005 berdiri lagi Big Bird Pusaka oleh beberapa pemegang saham Big Bird yang menggunakan fasilitas juga order-order dari Big Bird l.”paparnya.

“Saya bersama 8 direksi Big Bird menjadi termohon dengan surat permohonan yang di layangkan Kresna Priawan  ke PN Jaksel dengan no perkara 102/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel .  Antara PT Big Bird (pemohon) An Kresna Priawan. Di dalam tubuh Big Bird ada 2 kelompok usaha yaitu kelompok Pusaka yang memiliki saham di Big Bird dan Big Brid Pusaka,atau yang menjual saham Blue Bird nya ke Kelompok Group Pusaka ini. Kelompok Non Pusaka adalah kelompok yang tidak memiliki saham di Big Bird . Demi penguasaan di Big Brid oleh kelompok Pusaka maka mereka ini berupaya untuk mengganti susunan direksi yang Syah,dengan susunan pengurus yang hanya  terdiri dari kelompok Pusaka.”terang nya.

“Kelompok Pusaka di Big Bird adakan rapat terbatas tanpa mengundang kelompok Non Pusaka,lalu memutuskan adanya pergantian pengurus hanya dari kelompok Pusaka dengan menunjuk Ir Kresna sebagai Dirut,secara hukum pergantian pengurus harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS),apa kah ini Syah ???? Karena ini lah kami ajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Pada saat di lakukan pengangkatan nya sebagai Dirut,Big Bird sudah 26 Tahun tidak menyesuaikan perseroan nya dengan undang-undang perseroan terbatas no 1 Th 1995 maupun undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , walaupun secara hukum kedudkan nya sebagai Dirut tidak Syah karena hanya merupakan hasil rapat bukan RUPS yang hanya di syahkan oleh pemegang saham dan tidak diangkat lewat RUPS,namun dalam permohonan ke PN Jakarta Selatan tetap menyebut nya sebagai Dirut .”urai nya.

Mintarsih pun menjelaskan bahwa kedudukannya KP  sebagai Direktur utama  yang tidak Syah, mengundang para pemegang saham untuk mengadakan RUPS yang bertentangan dengan undang-undang yang menyebut bahwa Direksi yang harus mengundang untuk diadakannya RUPS,sedangkan ia bukan bagian direksi sehingga undangan tidak Syah dan seharusnya RUPS 1 dan II dianggap tidak ada dan tidak dapat meminta pengesahan RUPS III, apalagi dengan Kuorum yang rendah dan oleh Dirut yang tidak Syah pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *