Jakarta | Lampumerah.id – Melihat kebijakan PPKM berskala mikro yang di terapkan oleh Pemerintah demi memutus mata rantai virus Corona 19 maka kebijakan pemerintah terutama Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
Menindak lanjuti keputusan itu maka perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,tapi pada kenyataan nya masih saja para industri masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Berdasar kan laporan warga dan beberapa fakta di lapangan Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung(JIEP)Jakarta Timur di duga belum mengantongi izin tersebut yang setiap Minggu nya harus di laporkan kembali dan saat di konfirmasi kepala HR dan GA pabrik pembuatan Gitar ini malah menjawab dengan nada tinggi dan sikap tidak menyenangkan bahkan tidak bisa memberikan data valid terkait hal ini.
“Ya kami tidak bisa menunjukan bukti itu karena ini sifat nya data pribadi perusahaan kami.Sebelum nya di tanggal 7/7/2021 kami juga kedatangan wagub DKI Jakarta “Riza Patria dan ditanggal 8 kami pun dapat kunjungan dari wadisnaker(wakil dinas tenaga kerja) DKI Jakarta.”kata kepala HRD dan GA Yamaha manufacturing Jakarta,dengan nada tinggi saat di konfirmasi di lokasi(16/7/2021).
Demi memutus mata rantai virus Corona 19 yang saat ini melonjak tinggi maka Pemerintah melalui kementrian Industri telah berupaya mengeluarkan beberapa peraturan yang seharusnya di indahkan oleh pihak perusahaan di seluruh Indonesia khusus nya DKI Jakarta.