Pesta Narkoba Berkedok Family Gathering, 22 Orang Ditangkap, Lima Diantaranya Bandar Besar.

Jakarta | Lampumerah.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara tangkap puluhan orang warga kampung Bahari Jakarta Utara yang melakukan family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

22 orang yang berhasil terjaring di vila tersebut yang diduga sedang pesta narkoba dengan membawa bekal narkoba dari Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihaknya meringku 2 pengedar sabu, DW dan RZ, Mei 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau bandar di Kampung Bahari dan mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu 2 Juni 2021.

Penyelidikan polisi kemudian dilanjutkan dengan nguntai para tersangka pesta narkobakr sebuah Vila yang ada di kawasan puncak.

“ Kita dapati informasi, sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 4 Juni 2021.

Guruh mengatakan polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada seluh tersangka yang ikut ke kawasan puncak tersebut.

Hasilnya para tersangka diketahui benar akan melakukan pesta narkoba di sebuah vila kawasan puncak tersebut.

“Setelah diinterogasi benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba,” ujarnya.

Selamin mengamankan para tersangka dan juga lakukan introgasi dilokasi, Guruh mengatakan pihaknya juga melakukan Tes urine kepada 27 orang, 5 di antaranya diketahui sebagai bandar besar peredaran narkoba yang ada dudi Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

“Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Yang ada di depan saya ini ada beberapa orang, ini ada peserta dari kampung bahari yang ikut melakukan pesta sabu, Setelah dicek ternyata mereka semua positif konsumsi narkoba” ujarnya

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong.

Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *