Foto: Istimewa
Shomadi (kaos merah) Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) “Sumber Makmur.
GRESIK | lampumerah.id – Warga yang tinggal di sekitar hutan di Desa Wotan Kecamatan Panceng, menuntut pengelolaan hutan ke Perhutani Tuban.
Melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) “Sumber Makmur’, warga dan petani meminta adanya transparansi pengelolaan lahan hutan yang sudah menjadi hak LMDH.
“Selama ini, jarang komunikasi dengan kami, seperti ada yang ditutupi oleh mantri (Kepala RPH Panceng) yang dulu. Kalau yang baru ini bagus komunikasinya,” kata Ketua LMDH Sumber Makmur, Shomadi saat di temui di rumahnya.
Pak Di, begitu Shomadi kerap disapa, menyatakan pada tahun 2013 dia mendapat SK menjadi Ketua LMDH. Bersama 30 orang anggota lainya, LMDH memiliki hak pengelolaan 224,40 hektare lahan di hutan Perhutani di sekitar Desa Wotan.
Namun faktanya, terang Pak Di, lahan tersebut ternyata justru disewakan secara ilegal kepada petani dari luar Desa Wotan, seperti dari Bluri, Lamongan bahkan ada yang dari Kabupaten Tuban.
“Waktu saya ternyata, mereka.mengaku menyewa lahan hutan Rp 2 juta. Saya kaget, akhirnya anggota LMDH banyak yang protes ke saya,” imbuhnya.
Pak Di mengaku, sejak menjabat Ketua LMDH hingga saat ini, dia pernah diberi Rp 5 Juta dari Perhutani sebagai uang bagi hasil pengelolaan lahan.
Mencuatnya kasus ini karena sejumlah petani Porang anggota LMDH Sumber Makmur resah, karena sudah membayar Rp 8 Juta ke Perhutani sebagai bentuk komitmen penyewaan lahan.
Setelah membayar Rp8 Juta melalui BKPH Kranji, yang membawahi RPH Panceng, petani itu mendapatkan izin demplot percontohan di Hutan Panceng.
Solahudin salah satu petani porang mengaku, setelah demplot keluar seharusnya ada perjanjian kerjasama (PKS).
“Bedasarkan info dari Pak Winarto (Kepala RPH Panceng saat ini) bahwa demplot untuk porang sudah terdaftar di KPH Tuban,” ujarnya.
Solahudin, menerangkan izin demplot dilakukan langsung Ketua Petani Porang Wotan, Dika. Sedangkan saat petani sempat mengajukan PKS, namun dipersulit.
“Sempat mau mengajukan PKS lewat oknum (mantan Kepala RPH Panceng), namun tak dilanjutkan karena dipersulit,” ungkapnya.
Saat ini, kata Solahudin porang yang ditanam sudah waktunya panen. Namun dengan adanya masalah ini, dipastikan tak bisa dipanen sehingga petani dipastikan merugi.
Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi tak bisa berkomentar banyak.
“Soal (permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” katanya. (san)