Surabaya l Lampumerah.id – Nasib kurang beruntung dialami SM (28), karyawan Asri Motor Surabaya, warga Surabaya Timur. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan setelah dituduh mencuri sparepart dan cairan pembersih.
SM menceritakan, persoalan bermula pada 26 Agustus 2025 saat tim HRD yang dipimpin Dea Retno melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai persiapan kegiatan “Genba”. Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah barang berupa sparepart dan pembersih di loker SM.
“Saya sudah menjelaskan bahwa barang-barang itu memang saya taruh di ruang loker. Tidak ada yang saya kurangi atau tambahi. Tapi kronologi tertulis yang saya buat tetap ditolak oleh tim HRD,” ujar SM didampingi kuasa hukumnya, Diyan Moelyadi, SH, di Kantor Hukum Perjuangan, Sidoarjo.
Menurut SM, pada 30 Agustus ia kembali dipanggil ke ruang HRD untuk diminta menjelaskan ulang kronologi temuan barang tersebut. Karena merasa tidak bersalah, ia bersikukuh dengan penjelasan awal. Namun, dirinya justru diancam kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Puncaknya, pada 1 September pagi, SM mendapat telepon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai 2 September ia dinonaktifkan dari perusahaan. Ia juga diminta menyerahkan seragam kerja.
“Saat menyerahkan seragam, saya disodori dua lembar kertas untuk ditandatangani. Setelah saya baca, isinya menuduh saya melakukan pencurian. Dengan berat hati saya menolak menandatanganinya,” jelas SM.
Tak hanya itu, pada hari yang sama saat hendak melakukan absen, sistem kehadiran SM sudah tidak bisa digunakan.
“Absen tidak bisa dipakai, otomatis saya menganggap sudah diberhentikan sepihak,” imbuhnya.
SM menegaskan, langkah hukum akan ditempuh untuk mencari keadilan atas perlakuan yang menurutnya merugikan. Sementara itu, HRD Asri Motor, Dea Retno, ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp enggan memberikan keterangan.(peq)