Jakarta | lampumerah.id – Praktisi Hukum yang juga Presiden Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni menyebut pakar telematika Roy Suryo dkk telah melakukan kriminalisasi terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), melalui tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurutnya, kriminalisasi yang telah dilakukan terhadap Jokowi adalah dengan memaksakan pidana terhadap orang yang tidak melakukan.

“Jelas perbuatan-perbuatan kalian, menuduh ijazah Pak Jokowi palsu tanpa bukti dan hanya berdasar katanya kantanya  di ruang public itu adalah kriminalisasi kepada Pak Jokowi,” lontar Pitra Romadoni dalam talk show Rakyat Bersuara bertema ‘Ijazah dan Tudingan Mengkriminalkan Jokowi, di stasiun televisi swasta nasional, Selasa (1/7/2025).

Dikatakan Pitra jika Jokowi tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan yang lainnya. Sementara terkait laporan yang dilayangkan oleh Jokowi Polda Metro Jaya merupakan langkah pembelaan prosedur hukum.

“Pak Jokowi ada nggak kriminalisasi kalian? Kalau ada laporan, itu prosedur hukum. Sementara kalian, Roy Suryo cs telah menjustifikasi orang ‘oh ini ijazah palsu’, itu menghakimi, itu kriminalisasi, itu main hakim sendiri,” tegas Pitra.

Oleh karena itu, Pitra mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menjustifikasi dan menghakimi Jokowi tanpa bukti otentik.

“Kalau hanya omon omon, katanya katanya tanpa berdasar alat bukti, itu justifikasi. Itu kriminalisasi. Ada pasal pidananya. Siap siap saja,’’ tukasnya sambil mengeluarkan baju orange bertulis Tahanan untuk pelaku pidana.