Pj. Bupati Bekasi Lantik ASN Tervonis kasus Suap, Mahasiswa akan Lapor KASN

Kab Bekasi |lampumerah.id

Rotasi Mutasi 179 orang yang dilakukan beberapa waktu lalu menuai kritik tajam terhadap Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Sekertaris Daerah (Sekda) selaku ketua Baperjakat Tidak selektif dalam menempatkan Seseorang pejabat. Ketua Umum Mahasiswa Revolusi Demokrasi Aufariza ilyasa menjelaskan kepada awak media Rabu (5/4/2023) bahwa dalam mutasi tersebut ada Kabid yang hari ini menjabat sebagai Kabag yang sudah tervonis penjara kurungan Selama 5 bulan, kasus suap pertandingan sepak bola.

“Kami menemukan ada seorang pejabat yang beberapa waktu lalu menjadi salah satu Kabag di pemerintah daerah kabupaten Bekasi, yang terbukti dalam kasus suap sepak bola, PJ. bupati Bekasi (Dani Ramdan -red) serta Sekda (Dedy Supriyadi -red) selaku ketua Baperjakat tidak selektif, dalam melakukan menempatkan posisi rotasi/mutasi yang telah dilakukan oleh pemkab” ujar ilyasa

Ilyasa juga menyampaikan Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), harus dapat memberikan sanksi tegas, namun dalam pelaksanaan pejabat yang tersandung kasus suap yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan/atau Pasal 55 KUHP. Tetap mendapatkan posisi strategis.

“Kasus hukum sudah ditetapkan pengadilan telah membuktikan bahwa si K.H terbukti dengan sengaja memberi suap dan itu masuk dalam kasus gratifikasi, timbul pertanyaan kami apakah PJ. Dani Ramdan Tutup Mata dalam track record anak buahnya?, Gimana kabupaten mau bersih dari para koruptor, seorang yang terbukti menyuap aja masih mendapatkan posisi strategis” geram ilyasa

Selain itu ilyasa yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) meminta kepada PJ. Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi ulang posisi yang ditempati K.H, Serta minta agar golongan ASN yang terjerat kasus suap diturunkan.

“Kalo PJ Bupati Bekasi (Dani Ramdan-red) ingin ASN bersih dari budaya korupsi, maka K.H harus segera dicopot dari jabatannya, dan kami akan meminta kepada KASN, serta Menpan RB, segera menindak karena dalam mutasi tersebut terdapat ASN yang pernah dijatuhkan hukuman atas kasus Suap” tutup ilyasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *