PN Jakarta Barat Kembali Menggar Sidang Terhadap Ketua Forum Mafia Tanah

Lampumerah.id | Jakarta – Hanya satu orang yang hadir dari lima saksi yang  diminta jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Jakarta Barat (28/2), dalam kasus Kriminalisasi Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya yang dilaporkan PT SSA dengan Tuduhan menggunakan, membuat surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Surat tanah girik yang dibeli SK Budi di Cengkareng dari Abdul Hamid Subrata.

Marsetyo Mahat Manto mengaku, selaku advokat, dia diberi kuasa oleh Direktur PT SSA untuk melaporkan SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2018.

Namun, Mahat tidak tahu apakah surat-surat yang diduga dipalsukan tersebut sudah diforensik atau belum.

Marsetyo menjelaskan, PT SSA telah membeli Tanah SHGB No. 1633  yang terbit tahun 1997 atas nama PT BMJ sementara akte Pendirian PT. BMJ sendiri Pada tahun 1982. Penjualan SHGB Dari PT BMJ ke PT SSA pada bulan November 2010.

Menurut Kuasa Hukum SK Budiharjo, Muhammad Yahya Rasyid bahwa data/bukti yang ditunjukkan Saksi Mahatmanto didepan Majelis Hakim nyata ke anehannya yaitu lebih dahulu terbit sertifikatnya dari pada PT. Nya. (lebih dahulu lahir anaknya dari Pada Ibunya).

Namun Menurut SK. Budiardjo, pada bulan April 2010 PT. SSA telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Terhadap dirinya, Pencurian 5 unit Kontainer dengan isinya serta Perampasan main hakim sendiri alias Presekusi menguasai tanah seluas 10259 meter persegi milik SK. Budiarjo dengan Girik No. 1906, 5047, 591 yang dibelinya dari warga sejak tahun 2006.

Yahya mengatakan, apalagi sejak awal SK Budiardjo telah bersedia adu data secara terbuka dengan pihak yang melaporkannya. Dengan begitu penagguhan terhadap kliennya bisa diberikan.

Yahya juga meminta majelis agar sidang bisa diliput media dan menyiarkan langsung jalannya persidangan. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui modus mafia tanah bisa melakukan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang tidak bersedia menjual tanah mereka kepada mafia tanah.

“Kriminalisasi terhadap rakyat pemilik tanah itu kerap terjadi, agar rakyat bisa ditekan untuk melepaskan hak tanah mereka dengan harga murah. Sebaliknya, mafia tanah bisa mendapatkan untung berlipat. Karenanya kami meminta agar persidangan disiarkan langsung”, terangnya

Yahya menjelaskan, pengadilan yang terbuka dan siarkan langsung akan menjadi momen penting untuk mengetahui mengapa Ketua FKMTI yang jadi korban pemukulan, kontainernya dicuri pada tahun 2010, justru jadi tersangka.

“Apakah karena ada pihak yang ingin membungkam mulut Pak Budi yang sedang memperjuangkan ribuan korban Mafia tanah yang dirampas haknya. Sebaliknya, laporan pemukulan dan pencurian lima kontainernya dikesampingkan. Padahal jelas ada bukti,” ungkapnya.

Yahya menambahkan, selaku pembeli yang beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo tidak  dikriminalisasi. Apalagi yang dipermasalahkan hanya sekitar 3.000 meter dan keaslian girik tersebut juga ada dokumennya dan tercatat sejak tahun 1976,  diperkuat keterangan dari lurah, camat, serta PBB yang telah dibayar.

“Sebaliknya, pihak pelapor menguasai, membangun ruko di atas lahan 1 ha lebih tanah yang telah dibeli SK Budiardjo,” pungkas Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *