Sidoarjo l Lampumerah.id – Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Melakukan penggerebekan sebuah rumah kost di Desa Ngampel Sari, Candi, Sidoarjo.
Penggerebekan tersebut terkait dugaan praktek prostitusi online anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan tersebut polisi telah mengamankan beberapa orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur beserta barang bukti handphone.
Menurut keterangan (KM) warga sekitar rumah kost, membenarkan jika sempat ada kabar yang beredar bahwa rumah kost itu digrebek polisi karena dijadikan tempat prostitusi.
“Iya sempat dengar kalau ada yang ditangkap di situ karena kasus prostitusi online anak di bawah umur,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (01/06/22).
Lanjut KM, rumah kost yang dijadikan tempat ekploitasi anak tersebut telah lama beroperasi. Dan jadi perbincangan warga sekitar, lantaran dianggap bebas dan banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kost.
“Sudah lama jadi buah bibir warga kalau tempat kost itu sering dibuat begituan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan para joki yaitu dengan mengajak customer nya berkenalan dengan anak di bawah umur melalui media sosial.
Bahkan, (LL) sebagai joki atau mucikari menawarkan pelayanan anak di bawah umur pada customer nya dengan tarif ratusan ribu sekali kencan terhitung dengan biaya sewa kamar kos.
Dua lelaki hidung belang (NS) dan (SH) serta mucikari (LL) diamankan polisi di rumah kos tersebut. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda antara satu sama lain.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur tersebut.
“Iya mas benar. Masih proses lebih lanjut,” singkatnya.