GRESIK | lampumerah.id – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menangkap seorang bandar sabu SR (44) warga RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Polisi juga menyita barang bukti 27,59 gram sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat (21/7) sekira pukul 08.00 wib, setelah sebelumnya anggota reskrim mendapatkan laporan warga ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
Polsek Cerme lalu menerjunkan Aipda Suntoro, Bripka Joko, Briptu Rian dan sejumlah warga menuju rumah di Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik, yang selama ini dikontrak SR.
“Tersangka berada di dalam kamar sedang menimbang sabu dengan timbangan digital. Di kamar terdapat 37 poket sabu – sabu yang dikemas dalam klip plastik warna putih. Setelah dihitung dan ditimbang ulang, di Mapolsek Cerme total sabu yang diamankan, termasuk yang sudah diklip, seberat 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7).
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital,.serta seperangkat alat hisap terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo. (san)