Jakarta | Lampumerah.id – Polres Metro Jakarta Barat kembali ungkap kasus peredaran narkoba ganja dalam jumlah besar yang dikendalikan peredarannya dari sindikat asal Sumatera
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Mochammad Taufik mengatakan pengungkapan tersebut telah diungkap sejak 17 November 2021, dalam kasus inj polisi menyita barang bukti sebanyak 534 Kg ganja siap edar yang terbungkus perkilogramnya.
” Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas jawa – sumatera,” ujar Taufik dikonfirmasi, Minggu 5 Desember 2021.
Taufik menjelaskan pengungkapan kembali sindikat peredaran ganj asal Sumatera ini merupakan hasil pengungkap sebelunya peredaran ganja yang ada di Jakarta Barat.
Berbagai pengungkapan peredaran ganja di Jakarta Barat pun diungkap, dan hasil ya bermuara pada sindikat peredaran ganja lintas provinsi yang ada di Sumatera.
Dalam hal tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan di jalan raya trans Sumatera, bukit tinggi maga lembang soik marapi kab Mandailing Natal Sumatera Utara
” Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram, atau 254 kg, tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram ” ujar Taufik
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG ganja kering siap edar dan konsumsi yang berhasil sita.
Selain amankan barang bukti narkoba, polisi juga tangkap lima orang tersangka yang bersangkutan dengan sindikat peredaran ganja setengah ton tersebut dengan masing masing inisial S (45Th), N (31Th), SP (56 Th), M (56 Th), dan K (51 Th).
Dua pelaku dia taranya yang berinisial S(45) dan N(31) positif menggunakan sabu dan ganja.
Taufik mengatakan dua dari lima pelaku yang diamankan adalah anggota dari sindikat peredaran ganja tersebut, sementara tiga orang sisanya hanya sekedar kuli yang bertugas mengangkut ganja langsung dari ladangnya menuju ke tempat penampungan dan pengemasan hingga menjadi ganja siap edar.
“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” ujarnya
Sementara hingga kini 5 tersangka yang terkibat berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum.
Para pelaku kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum.