Polisi Ringkus Sindikat Penodong Bersenjata Modus COD Beli Hp di Koja.

Jakarta | Lampumerah.id – Beraksi hingga 5 Kali dengan modus membeli senuah Hp dengan sistem Cash ON Delivery (COD), tim Unit Reskrim Polsek Koja Kakarta berhasil ringkus dua orang pelaku penodong dengan inisial DP (25) dan IG (24) di kawasan Koja Jakarta Jakarta, Jumat 23 Juli 2021.

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid nengatakan, pengungkap kasus tereebut berdasarkan hasil laporan korban terakhir dari kejahatan sindikat tersebut.

Modus para pelaku memesan sebuah HP android kondisi baru dengan sistem bayar langsung di tempat.

Rasyid mengatakan, korban yang bertatus jualan Hp tergiur dengan tawaran pelaku, antara korban dan para pelaku kemudian janjian di suatu waktu dan tempat untuk bertemu dan bertransaksi Hp di Jalan Walang Baru, Koja Jakarra Utara.

Sesuai kesepakatan, antara korban dan para pelaku bertemu, alih alih mendapatkan untung usai menjual Hp, korban justru di rampok usai Tina di lokasi.

Salah satu pelaku mengalungi sebilah celurit besar ke leher korban, sementara satu pelaku lainnya menodongkan senjata api.

“Korban ketakutan di todong dengan senjata oleh kedua pelaku akhirnya merelakan Honyang di bawa di ambil para pelaku” ujar Rasyid.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Koja Jakarra Utara.

Usai menerima informasi tersebut, polsii pun langsung bergerak cepat memburu pelaku.

Satu hari pencarian, dua pelaku berhasil tertangkap di sebuah rumah di kawasan Koja Jakarra Utara, kedua saat itu sedang tertidur saat polisi datang ke kediamannya, tanpa bisa berkutik, kedua pelaku mengaku telah menjual Ho rampasannya ke sebuah gerai penjualan Hp.

Selanjutnya, dua pelaku, berikut barang bukti Hp cuit Ian serta sejata tajam di bawa ke Mapolsek Koja.

“Hasil pemeriksaan ternyata yang digunakan pelaku adalah sebuah korek api yang berbentuk pistol, sementara senjata tajam jenis celurit berukuran besar juga kita amankan” ujar Rasyid.

Berdasarkan pemeriksaan, sepanjang tahun 2021, kedua pelaku penodong modus COD ini telah beraksi selama lima kali dengan modus yang sama.

Para pelaku menjual hasil rampasannya untuk kebutuhan seharu hari, sementara para korban sebelumnya tidak melapor polisi atas kasus tersebut.

“Namun sekarang para pelaku telah dimankan di Mapolsek Koja” ujar Rasyid.

Atas perbuatannya, dua pelaku penodong modus COD ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *