GRESIK | lampumerah.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap residivis kasus narkoba AS (35), saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Senin (9/2) sekitar pukul 20.00 WIB

Pengungkapan kasus ini berarti Polres Gresik telah menyelamatkan 500 nyawa, karena penjualan sabu dengan sistem.ranjau memudahkan remaja mengkonsumsinya karena dijual dengan kemasan klip plastik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya, dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Kamis (19/2) sore.

Pengungkapan kasus ini terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota, lalu Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

Tersangka disergap petugas, saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau, Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Di dalam kamar kos pelaku, petugas menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar yang kami amankan, dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram,” tegas Kapolres.

AS mengaku membeli sabu dari seseorang biasa dipanggil Kakak, warga Bangkalan Madura. Pembelian secara tunai, ketemu di Bangkalan atau di Gresik.

Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp2.046.000 yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Kapolres Gresik mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020.
Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi.

Sabu tersebut, sebagian besar di jual untuk kalangan anak muda di Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo semuanya di Kecamatan Gresik.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.