GRESIK | lampumerah id – Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pencurian spesialis modus ganjal mesin ATM, yang beraksi lintas provinsi. Lima orang pelaku ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah menjalankan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Mimin Indah Rindayani (51), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), yang kehilangan uang sebesar Rp 145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA di dalam swalayan Alfamidi di Jalan Jawa, Perum GKB Desa Yosowilangun pada 26 Mei 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menyampaikan, para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatannya di berbagai kota terutama di Pulau Jawa
“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah,sudah 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Rovan, Senin (23/6).
Kelima tersangka adalah GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), BHDS (29) asal Banyumas.
Modusnya memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo.
Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM, dan apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain,” tegasnya.