GRESIK | lampumerah.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, tersangka kasus Asusila anak di bawah umur.
Kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik.
Di kamar tersangka, korban bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk pelaku. Korban sempat menolak, membuat pelaku marah dan memaksa korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik lalu menangkap tersangka pada Rabu ( 20/8), sekitar pukul 15.30 WIB, setelah adanya laporan masyarakat keberadaan pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.
Tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.