GRESIK | lampunerah.id – Satreskoba Polres Gresik merilis ungkap kasus peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025 di halaman Mapolres Gresik, kemarin.

Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengungkapkan, selama periode tersebut Satreskoba berhasil mengungkap total 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.

“Untuk periode Juni – Juli 2025, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” ujar Kompol Danu didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.

Tersangka ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total 0,13 gram, mengaku membeli dari YO. YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat 0,89 gram, yang mengaku didapat dari CK.

CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu 3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.

Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil ineks dan sabu dalam berbagai klip dengan total 577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram. Barang tersebut diperoleh dari J, yang kini berstatus DPO.

Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.

Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Karena tidak ada gunanya sama sekali, selain merusak diri, juga merusak keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pesan Wakapolres Kompol Danu.