Polres Lamongan Bongkar Sindikat Investasi Bodong

Foto : Tersangka Faradiba Noer Laila saat diamankan Satresekrim Polres Lamongan

Lamongan l lampumerah.id – Polres Lamongan Jawa Timur, mengamankan Faradiba Noer Laila (25) seorang reseller dalam kasus investasi bodong yang merasakan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri reseller tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Faradiba mulai tadi malam kami tahan, kami tetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan,” ujarnya, Selasa (15/2).

“Tersangka Faradiba, warga Sukorejo, Lamongan ini masuk dalam jaringan Samudra Zahrotul Bilad, owner investasi bodong yang lebih dulu kita amankan,” tuturnya.

Yoan menambahkan bahwa Faradiba dilaporkan sejumlah korbannya yang dijanjikan keuntungan besar. Namun, para korbannya tidak mendapatkan keuntungan apapun.

Bahkan uang Rp 76.100.000 yang diinvestasikan oleh dua orang korban yang melapor juga tidak kembali. Karena, alasannya uang sudah disetor ke Bilad.

“Kerugian senilai itu, baru untuk dua orang korban yang melapor. Karena, nenaruh curiga selama ditanya tersangka hanya janji-janji saja,” katanya.

“Dalam aksinya tersangka menggunakan nama Invest By Fara, dan setiap menjalankan aksinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia,” sambungnya.

“Modusnya, tersangka yakni dengan menawarkan investasi melalui whatsapp dengan iming-iming keuntungan yang fantastis. Namun hanya berlaku untuk beberapa orang saja, selebihnya tidak ada lagi keuntungan. Bahkan, modal investasi juga tidak kembali,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan diancam pidana sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP diancam pidana 4 tahun,” imbaunya.

“Korban yang terjerat kasus ini tidak menutup kemungkinan masih banyak, untuk itu kami minta kepada para korban lyang merasa dirugikan untuk tidak segan melapor ke polisi,” tandasnya. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *