Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penjualan Motor Bodong Lewat Medsos

Mojokerto | Lampumerah.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) saat ini beragam modus. Kali ini, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengungkap kasus curanmor melalui media sosial (Medsos). Tiga pelaku diamankan dalam kasus curanmor melalui media sosial.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, pengungkapan kasus curanmor melalui medsos tersebut bermula dari kegiatan Cyber Patrol. “Di akun FB (facebook), pelaku menjual Honda CRV 150cc yang ditawarkan seharga Rp6,2 juta dengan kelengkapan STNK,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).

Petugas melakukan komunikasi dengan cara melakukan penawaran COD (bertemu langsung) di Alun-alun Kota Mojokerto. Setelah dicek petugas, diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) CRV 150 cc nopol W 2542 NAR yang ditawarkan pelaku Aldo Saputra (23) dan Moh Sobar tersebut palsu.

“Berbekal dengan penangkapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Honda CRF, Honda Scoopy, dua buah HP yakni Oppo Reno 2 dan Oppo A5 2020 serta uang tunai sebesar Rp125 ribu,” katanya.

Kasus serupa juga diamankan dari pelaku Aris Budianto. Pelaku mendatangi korban yang memposting di FB grub Jual Beli Motor Mojokerto, pelaku menawarkan Honda Scoopy nopol W 4883 AY seharga Rp6,5 juta. Namun pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut saat dilakukan tes drive

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Honda Scoopy nopol W 4883 AY, STNK palsu dan satu buah Handphone (HP) smartphone warna putih. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *