Sidoarjo l Lampumerah.id – Setelah tujuh bulan berlalu, soal teka teki penyebab kematian Aghita Cahyani (14), akhirnya Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara SP3.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (04/11/21).

Terkait penerbitan SP3 tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol , Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat di konfirmasi lewat Whatsapp pribadinya oleh jurnalis terkait adanya info SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) tersebut.

” Iya pak, Betul. Terimakasih,” jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat Whatsapp pribadinya, Kamis (4/11/21).

Sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan  jika hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani (14) tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban.

“Hasil autopsi terhadap tubuh korban (Agitha Cahyani red) tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil autopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani,” tegas Kombes Pol Kusumo.

Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan Whatsapp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut.

” iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta,” jawab Singkat oscar

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika adanya pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo, pembongkaran makam dilakukan berdasarkan permintaan dari sang ibu kandungnya Ny. Erlita Dewi yang merasa janggal dengan kematian anaknya tersebut.

Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama tim forensik RSUD Sidoarjo pada pada 2 April 2021 lalu.

Erlita Dewi yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.

Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo.

Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.

Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.

Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.

Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Agitha.

Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab, Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani gadis berukur 14 tahun itu.