Lamer | Bekasi – Polsek Cikarang Timur menggungkap kasus pencurian Cat Merek Dulux sebanyak 60 buah di Kampung Kini RT.001/003 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/Juni/2020) Pukul 13.00 Wib.
Menurut keterangan Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rickson Situmorang, menerangkan, Awal mula kejadian, ke empat pelaku Saepulloh (38) Dadang (40) Nata (41) Dede (38). Rabu (24/11/2020).
Mengirim barang berupa Cat Dulux 24.100 kilo gram mengunakan kendaraan Truk tronton B. 9680. KEU. Milik PT. JAYA PRATAMA PERKASA yang akan berangkat ke daerah Bandung,”
” Ditengah perjalanan, para pelaku mengganti isi cat dengan cat palsu, kemudian tindakan para pelaku di ketahui ketika cat akan di gunakan oleh pembeli ,” ujar Rickson.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban yang melaporkan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, yang di pimpin Iptu Agus Ganda Atmaja, langsung bergerak dan melakukan penangkapan ke empat pelaku.
Akibat pencurian yang dilakukan ke empat pelaku, pihak PT. Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian Rp. 117.192.40, (Seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah),
Para pelaku terancam dengan Pasal 363, dengan ancaman lima tahun penjara, Tentang pencurian,” tambah Rickson.
Kasus pencurian tersebut Kini ditanggani Mapolsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi,”(ycb).