Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Perampas Handphone Milik Bocah

GTESIK | lampumerah.id – AM (35) warga Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas, ditangkap anggota Polsek Kebomas saat santai di area Makam Condrodipo, Kecamatan Kebomas.

Tersangka ditangkap karena AM diduga pelaku perampasan handphone milik Muhammad Alfino Andrian Prayogi yang saat itu sedang bermain Handphone bdi Poskamling Jalan Raya Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro RT003 RW004 Kecamatan Kebomas.

“Pelaku memarkir sepeda motornya dekat poskamling lalu merampas handphone yang sedang dipegang korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

Berhasil merampas handphone seharga Rp 2, juta milik korban, pelaku lalu kabur. Korban dengan berani mengejarnya sambil berteriak. Sejumlah tetangga mencoba ikut membantu, namun pelaku berhasil lolos. Kasus tersebut sempat terkam di CCTV kampung, dan sempat viral di media sosial.

Selain menjerat dengan Pasal 362 KUHP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ, helm warna abu-abu., jaket warna hitam, tas ransel warna biru tua serta HP merk Realme C33. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *